Minggu, 12 Desember 2010

TUGAS EKONOMI KESEHATAN
“ASURANSI BUMIPUTERA”




KELOMPOK 1

 ADI GUNAWAN                (29001)
 DIAN ANDRIANI               (29011)
 HENDRA JAYA                 (29021)
 MEI SETIAWATI               (29031)
 RITA MARISKA                (29041)










YAYASAN PENDIDIKAN BUNDA DELIMA
AKADEMI KEPERAWATAN BUNDA DELIMA
BANDAR LAMPUNG
2010




              KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat ALLAH SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelasaikan tugas berjudul asuransi bumiputera tanpa ada suatu halangan yang berarti. Selain itu juga saya ucapkan banyak terima kasih kepada :

1.Arif Nuriman,MKM  selaku dosen Mata Kuliah Ekonomi Kesehatan yang telah membimbing saya hingga terselesaikannya makalah ini.
2.Teman-teman dan semua pihak yang telah terlibat dan membantu hingga terselesaikannya tugas ini tepat pada waktunya.

Saya menyadari bahwa saya masih dalam tahap belajar dimana pengetahuan yang saya miliki belum banyak, sehingga masih banyak kesalahan dan kekurangannya. Untuk itu tidak ada salahnya jika pembaca yang budiman memberi kritik dan sarannya kepada saya demi kesempurnaan kliping ini di masa mendatang. Dan semoga ini akan bermanfaat bagi orang banyak. Demikian yang dapat saya tulis dan atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.


Bandar Lampung, 17 Desember 2010


Rita Mariska
II.A













SEJARAH LAHIRNYA BUMI PUTERA

Bumiputera berdiri atas prakarsa seorang guru sederhana bernama M. Ng. Dwidjosewojo - Sekretaris Persatuan Guru-guru Hindia Belanda (PGHB) sekaligus Sekretaris I Pengurus Besar Budi Utomo. Dwidjosewojo menggagas pendirian perusahaan asuransi karena didorong oleh keprihatinan mendalam terhadap nasib para guru bumiputera (pribumi). Ia mencetuskan gagasannya pertama kali di Kongres Budi Utomo, tahun 1910. Dan kemudian terealisasi menjadi badan usaha sebagai salah satu keputusan Kongres pertama PGHB di Magelang, 12 Februari 1912..
Sebagai pengurus, selain M. Ng. Dwidjosewojo yang bertindak sebagai Presiden Komisaris, juga ditunjuk M.K.H. Soebroto sebagai Direktur, dan M. Adimidjojo sebagai Bendahara. Ketiga orang iniah yang kemudian dikenal sebagai "tiga serangkai" pendiri Bumiputera, sekaligus peletak batu pertama industri asuransi nasional Indonesia.
Tidak seperti perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) - yang kepemilikannya hanya oleh pemodal tertentu; sejak awal pendiriannya Bumiputera sudah menganut sistem kepemilikan dan kepenguasaan yang unik, yakni bentuk badan usaha "mutual" atau "usaha bersama". Semua pemegang polis adalah pemilik perusahaan - yang mempercayakan wakil-wakil mereka di Badan Perwakilan Anggota (BPA) untuk mengawasi jalannya perusahaan. Asas mutualisme ini, yang kemudian dipadukan dengan idealisme dan profesionalisme pengelolanya, merupakan kekuatan utama Bumiputera hingga hari ini.
Perjalanan Bumiputera yang semula bernama Onderlinge Levensverzekering Maatschappij PGHB (O.L. Mij. PGHB) kini mencapai 9 dasawarsa. Sepanjang itu, tentu saja, tidak lepas dari pasang surut. Sejarah Bumiputera sekaligus mencatat perjalanan Bangsa Indonesia. Termasuk, misalnya, peristiwa sanering mata uang rupiah di tahun 1965 - yang memangkas asset perusahaan ini; dan bencana paling hangat - multikrisis di penghujung millenium kedua. Di luar itu, Bumiputera juga menyaksikan tumbuh, berkembang, dan tumbangnya perusahaan sejenis yang tidak sanggup menghadapi ujian zaman - mungkin karena persaingan atau badai krisis. Semua ini menjadi cermin berharga dari lingkungan yang menjadi bagian dari proses pembelajaran untuk upaya mempertahankan keberlangsungan.
Dan sekarang, memasuki millenium ketiga, Bumiputera yang mengkaryakan sekitar 18.000 pekerja, melindungi lebih dari 9.7 juta jiwa rakyat Indonesia, dengan jaringan kantor sebanyak 576 di seluruh pelosok Indonesia; tengah berada di tengah capaian baru industri asuransi Indonesia. Sejumlah perusahaan asing menyerbu dan masuk menggarap pasar domestik. Mereka menjadi rekan sepermainan yang ikut meramaikan dan bersama-sama membesarkan industri yang dirintis oleh pendiri Bumiputera, 91 tahun lampau.
Bagi Bumiputera, iklim kompetisi ini meniupkan semangat baru; karena makin menegaskan perlunya komitmen, kerja keras, dan profesionalisme. Namun berbekal pengalaman panjang melayani rakyat Indonesia berasuransi hampir seabad, menjadikan Bumiputera bertekad untuk tetap menjadi tuan rumah di negeri sendiri, menjadi asuransi Bangsa Indonesia - sebagaimana visi awal pendirinya. Bumiputera ingin senantiasa berada di benak dan di hati rakyat Indonesia.








TENTANG BUMIPUTERA / FALSAFAH, VISI DAN MISI

Bumiputera FileA. FALSAFAH
Sebagai perusahaan perjuangan, Bumiputera memiliki falsafah sebagai berikut :
  1. Idealisme
    Senantiasa memelihara nilai-nilai kejuangan dalam mengangkat kemartabatan anak bangsa sesuai sejarah pendirian Bumiputera sebagai perusahaan perjuangan.
  2. Kebersamaan
    Mengedepankan sistem kebersamaan dalam pengelolaan perusahaan dengan memberdayakan potensi komunitas Bumiputera dari, oleh dan untuk komunitas Bumiputera sebagai manifestasi perusahaan rakyat.
  3. Profesionalisme
    Memiliki komitmen dalam pengelolaan perusahaan dengan mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan senantiasa berusaha menyesuaikan diri terhadap tuntutan perubahan lingkungan.
B. VISI
AJB Bumiputera 1912 menjadi perusahaan asuransi jiwa nasional yang kuat, modern dan menguntungkan didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) profesional yang menjunjung tinggi nilai-nilai idialisme serta mutualisme.
C. MISI
Menjadikan Bumiputera senantiasa berada di benak dan di hati masyarakat Indonesia, dengan:
  • MENYEDIAKAN PELAYANAN DAN PRODUK JASA ASURANSI JIWA BERKUALITAS sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan nasional melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
  • MENYELENGGARAKAN BERBAGAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN untuk menjamin pertumbuhan kompetensi karyawan, peningkatan produktivitas dan peningkatan kesejahteraan, dalam kerangka peningkatan kualitas pelayanan perusahaan kepada pemegang polis.
  • MENDORONG TERCIPTANYA IKLIM KERJA yang motivatif dan inovatif untuk mendorong proses bisnis internal perusahaan yang efektif dan efisien.









STRUKTUR ANGGOTA ASURANSI BUMIPUTERA

BADAN PERWAKILAN ANGGOTA

Drs. Nabari Ginting, MSi
Anggota BPA DP I ( Sumatera Bagian Utara)


Prof. Dr. dr. I Wayan Wita, Sp, JP
Anggota BPA DP VIII (Nusatenggara)




Drh. Chaidir, MBA
Anggota BPA DP II (Sumatera Bagian Tengah)


Dr. Heri Sasono, SE,Ak,MM,CRMP,CPRM,AAI-J
Anggota BPA Wakil Karyawan




Dr. H. Sugiharto SE., MBA
Anggota BPA DP IV (DKI Jakarta)


Ali Nurdin
Direktur




Nasir Ilmullah
Direktur Pemasaran


HJ. Nur Hasanah, SH. MH
Anggota BPA DP III (Sumatera Bagian Selatan)




Prof. DR. Mardiasmo, Akt, MBA.
Anggota BPA DP VI (Jaba Bagian Tengah)


Ishak M. Yusuf SH., MBA
Anggota BPA DP V (Jawa Bagian Barat)




H. Syahrul Yasin Limpo, SH., MSi
Katua BPA DP X (Sulawesi)


Drs. H. Sjachrani Mataja, MBA, MM
Anggota BPA DP IX (Kalimantan)




H. Djunaedi Mahendra, S.H, M.Si
Anggota BPA DP VII (Jawa Bagian Timur & Madura)


Drh. Constant Karma
Anggota BPA DP XI (Malirja)











KOMISARIS


Dr. H. Sugiharto SE., MBA
Komisaris Utama


Drs. H. Suparwanto
Komisaris




Indomen Saragih, MA
Komisaris


Drs. H. Amir Hasan MS, MM, Ak
Komisaris


DIREKSI

Dirman Pardosi
Direktur Utama


Faisal Karim
Direktur Keuangan dan Investasi




Ali Nurdin
Direktur Kepatuhan


Nasir ilmullah
Direktur Pemasaran




Nirwan Daud
Direktur SDM


Joko Suwaryo
Direktur Teknik






















PRODUK LAYANAN BUMIPUTERA

http://www.bumiputera.com/images/content/1666.jpg
MITRA PRIMA (US$)
Program asuransi yang memberikan jaminan proteksi meninggal dunia pada masa asuransi atau Penerimaan manfaat sebesar 100% Uang Pertanggungan pada akhir kontrak asuransi.
http://www.bumiputera.com/images/content/1549.jpg
MITRA PELANGI (Rp.)
Program asuransi yang memproteksi jiwa Anda,yang menyediakan warisan bagi orang yang Anda cintai selama masa asuransi. Atau penerimaan 100% Uang Pertanggungan pada saat kontrak asuransi berakhir.
http://www.bumiputera.com/images/content/1665.jpg
EKAWAKTU IDEAL (Rp.)
Program asuransi yang memproteksi jiwa Anda, memberikan warisan bagi orang yang Anda cintai apabila Anda sebagai tertanggung mengalami risiko meninggal dunia pada masa asuransi. Serta pengembalian premi apabila tidak terjadi risiko sampai akhir kontrak asuransi.
http://www.bumiputera.com/images/content/1669.jpg
MITRA OETAMA (US$)
Program asuransi dengan pembayaran premi tunggal yang fleksibel. Menggabungkan 3 manfaat, yakni; Santunan meninggal dunia sebesar 100% Uang Pertanggungan, atau 200% Uang Pertanggungan jika tertanggung meninggal akibat kecelakaan. Nilai proteksi bisa ditingkatkan dengan penambahan premi. Jika sakit, diberikan biaya rawat inap. Jika tidak terjadi risiko pada akhir kontrak akan dibayarkan dana investasi dan pengembangannya.
http://www.bumiputera.com/images/content/1670.jpg
MITRA POESAKA (US$)
Program asuransi dengan pembayaran premi tunggal. Yang merupakan gabungan unsur tabungan dan proteksi meninggal dunia. Pemegang polis leluasa meningkatkan nilai proteksi melalui penambahan premi.
http://www.bumiputera.com/images/content/1554.jpg
MITRA BEASISWA BERENCANA (Rp.)
Program asuransi yang menjamin biaya pendidikan untuk anak, mulai Taman Kanak-Kanak hingga Perguruan Tinggi. Memberikan jaminan proteksi sebesar 100% Uang Pertanggungan sebagai warisan untuk orang yang Anda cintai apabila Anda sebagai orang tua sekaligus tertanggung ditakdirkan meninggal dunia.
http://www.bumiputera.com/images/content/1664.jpg
MITRA PERMATA (Rp.)
Program Asuransi yang menggabungkan 3 unsur. Yakni Jaminan santunan meninggal dunia, tabungan, dan pengembangan dana investasi yang kompetitif dengan tingkat pengembelian yang dijamin minimal 4,5%
http://www.bumiputera.com/images/content/1548.jpg
MITRA MELATI (Rp.)
Program asuransi yang menggabungkan 3 unsur manfaat. Meliputi Proteksi, Tabungan, Dan perolehan hasil investasi yang kompetitif, dengan jaminan pengembangan dana minimal 4,5%.
http://www.bumiputera.com/images/content/1550.jpg
MITRA CERDAS (Rp.)
Program asuransi pendidikan mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi. Mitra Cerdas menggabungkan proteksi meninggal dunia, tabungan, dan perolehan hasil investasi yang kopetitif.
http://www.bumiputera.com/images/content/1547.jpg
MITRA SEHAT (Rp.)
Program asuransi yang menggabungkan 3 unsur, yakni; jaminan santunan meninggal dunia, jaminan perawatan di rumah sakit, serta pengembangan dana investasi yang kompetitif, dengan tingkat jaminan pengembalian minimal 4,5%.
http://www.bumiputera.com/images/content/1547.jpg
MITRA ABADI (Rp.)
Program asuransi yang menggabungkan 3 unsur, yakni; jaminan santunan meninggal dunia, jaminan perawatan di rumah sakit, serta pengembangan dana investasi yang kompetitif, dengan tingkat jaminan pengembalian minimal 4,5%.

MEKANISME PEMBAYARAN PREMI

PEMBAYARAN PREMI
  1. Premi dari asuransi ini adalah premi tahunan dan dengan persetujuan Bumiputera dapat diangsur secara triwulanan, setengah tahunan, premi tunggal atau premi sekaligus berdasarkan premi tahunan.
  2. Premi sekaligus berdasarkan Premi Tahunan adalah premi yang dibayar berdasarkan Premi Tahunan yang akan diperhitungkan untuk membayar Premi Tahunan pada saat jatuh tempo.
PREMIUM DEPOSIT
Bagian dari premi sekaligus berdasarkan premi tahunan yang belum diperhitungkan sebagai premi tahunan.
PENGHENTIAN PEMBAYARAN PREMI
  1. Manfaat asuransi tidak berlaku apabila pembayaran premi dihentikan atau tunggakan premi tidak dilunasi dalam masa leluasa (grace period).
  2. Apabila pembayaran premi dihentikan atau tunggakan premi tidak dilunasi dalam masa leluasa sedangkan polis telah mempunyai Nilai Tunai, maka polis akan menjadi Polis Bebas Premi dengan jumlah Uang Pertanggungan yang ditentukan oleh Bumiputera dan disebut Uang Pertanggungan Bebas Premi.
  3. Uang Pertanggungan Bebas Premi akan dibayarkan pada saat Tertanggung meninggal dunia atau pada akhir masa asuransi.
MASA LELUASA (GRACE PERIODE)
Masa leluasa pembayaran premi (grace periode) : 30 (tiga puluh hari) terhitung sejak tanggal jatuh tempo, atau 1 (satu) bulan kalender.









TATA CARA PENGAJUAN KLAIM
SECARA UMUM
Klaim adalah suatu tuntutan atas suatu hak, yang timbul karena persyaratan dalam perjanjian yang ditentukan sebelumnya telah dipenuhi.
SECARA KHUSUS
Klaim Asuransi Jiwa adalah suatu tuntutan dari pihak Pemegang polis/ yang ditunjuk kepada pihak Asuransi, atas sejumlah pembayaran Uang Pertanggungan (UP) atau Nilai Tunai yang timbul karena syarat-syarat dalam perjanjian asuransinya telah dipenuhi.
PENYEBAB TERJADINYA KLAIM
  1. Tertanggung meninggal dunia
  2. Pemegang polis menghentikan pembayaran preminya dan memutuskan perjanjian asuransinya pada saat polisnya sudah mempunyai nilai tunai.
  3. Perjanjian asuransi sudah berakhir sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam polis dan kewajiban pemegang polis telah terpenuhi atau polis dalam keadaan lapse tetapi telah mempunyai nilai tunai (habis kontrak bebas premi)
  4. Tertanggung mendapat kecelakaan
  5. Tertanggung karena suatu penyakit perlu diopname atau rawat jalan.
MACAM-MACAM KLAIM
  1. Klaim meninggal dunia
  2. Klaim penebusan polis/Nilai Tunai
  3. Klaim habis kontrak
  4. Pengobatan
  5. Klaim rawat inap dan rawat jalan.
Klaim Meninggal Dunia
Timbul jika tertanggung atau peserta yang tercantum dalam polis meninggal dunia, sedang polisnya dalam keadaan berlaku (inforce).
Klaim Penebusan
Timbul jika polis sudah mempunyai nilai tunai, sedang pemegang polis memutuskan perjanjian asuransinya.
Klaim Habis Kontrak
Timbul jika jangka waktu perjanjian asuransi sudah berakhir, sedang polisnya dalam keadaan inforce (premi telah dibayar sampai jangka waktu kontrak).
Klaim Kecelakaan
Timbul akibat peserta mendapatkan kecelakaan dan polisnya masih inforce.
Klaim (Asuransi Rawat Inap dan Pembedahan) + Rawat jalan
Timbul akibat peserta menderita suatu penyakit dan perlu diopname atau cukup hanya dengan rawat jalan saja.
A. KLAIM ASURANSI PERORANGAN
A.1. Klaim Meninggal
  1. Polis asli atau duplikat polis bila polis asli hilang atau sertifikat pengganti polis / surat pengakuan utang bila polis asli menjadi jaminan pinjaman.
  2. Kuitansi asli bukti pembayaran premi terakhir.
  3. Surat keterangan meninggal dunia dari Lurah/Kepala Desa yang dilegalisir oleh Camat, atau Akte Kematian.
  4. Surat Keterangan dari Kepolisian atau pihak yang berwenang apabila tertanggung meninggal karena kecelakaan.
  5. Surat pengajuan klaim meninggal dunia.
  6. Daftar pertanyaan klaim.
  7. Surat Keterangan sebab meninggal dunia dari Dokter/Rumah Sakit apabila tertanggung meninggal dunia dari Dokter/Rumah Sakit apabila tertanggung meninggal dunia dalam perawatan Dokter/Rumah Sakit.
  8. Fotocopy kartu keluarga (bila diperlukan).
  9. Surat kuasa dari yang ditunjuk dalam hal yang ditunjuk lebih dari satu dan berhalangan.
  10. Surat penetapan wali dari Pengadilan Negeri apabila yang ditunjuk dalam polis belum cakap bertindak menurut Hukum/belum dewasa, sedangkan kedua orangtuanya meninggal dunia.
  11. Surat penetapan ahli waris dari Pengadilan Negeri apabila Pemegang Polis yang ditunjuk menerima santunan dalam polis meninggal dunia.
A.2 Klaim Habis Kontrak
  1. Polis asli atau duplikat bila Polis asli hilang atau sertifikat pengganti polis, surat pengakuan hutang bila polis asli menjadi jaminan pinjaman.
  2. Kuitansi asli bukti pembayaran premi terakhir.
  3. Surat pengajuan klaim.
  4. Fotocopy bukti diri Pemegang Polis.
Catatan :
Apabila polis asli atau pengganti polis hilang maka Pemegang Polis harus membuat surat pernyataan Polis hilang diatas kertas bermaterai cukup dan didukung surat keterangan lapor dari Kepolisian.
A.3 Klaim Penebusan
  1. Polis asli atau pengganti polis.
  2. Kuitansi asli pembayaran premi terakhir yang dikeluarkan oleh AJB Bumiputera 1912.
  3. Mengisi dan menyampaikan surat pengajuan kalim.
  4. Bukti diri identitas/KTP/SIM pemegang polis/tertanggung.





B. KLAIM ASURANSI KUMPULAN
B.1 Klaim Meninggal
  1. Sertifikat asli atau duplikat sertifikat bila sertifikat asli hilang atau surat pengganti sertifikat.
  2. Kuitansi copy bukti pembayaran premi terakhir.
  3. Surat keterangan meninggal dunia dari Lurah/Kepala Desa yang dilegalisir oleh Camat, atau Akte Kematian.
  4. Surat keterangan dari Kepolisian atau pihak yang berwenang apabila tertanggung meninggal karena kecelakaan.
  5. Surat pengajuan klaim meninggal dunia (Ask.12)
  6. Daftar pertanyaan klaim.
  7. Fotocopy surat pinjaman (khusus Asuransi Kredit).
  8. Surat keterangan sebab meninggal dunia dari Dokter/Rumah Sakit apabila tertanggung meninggal dunia dalam perawatan Dokter/Rumah Sakit (Ask. 12a).
B.2 Klaim Habis Kontrak
  1. Sertifikat asli atau duplikat sertifikat bila sertifikat asli hilang atau surat pengganti sertifikat.
  2. Kuitansi copy bukti pembayaran premi terakhir.
  3. Surat pengajuan klaim.
  4. Fotocopy bukti diri Peserta.
Catatan :
Apabila polis asli atau pengganti polis hilang maka Pemegang Polis harus membuat surat pernyataan Polis hilang diatas kertas bermaterai cukup dan didukung surat keterangan lapor dari Kepolisian.
B.3 Klaim Penebusan
  1. Sertifikat asli atau pengganti sertifikat.
  2. Kuitansi copy pembayaran premi terakhir yang dikeluarkan oleh AJB Bumiputera 1912.
  3. Mengisi dan menyampaikan surat pengajuan kalim.
  4. Bukti diri (identitas/KTP/SIM) peserta.
B.4 Klaim pengobatan Akibat Kecelakaan
  1. Surat pengajuan klaim dari Pem-Pol
  2. F.C. Sertifikat
  3. F.C. Kuitansi pembayaran premi terakhir
  4. Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan
  5. Proses verbal dari Kepolisian apabila akibat kecelakaan lalu-lintas
  6.  
B.5 Klaim (Asuransi Rawat Inap dan Pembedahan) + Rawat jalan
  1. Mencantumkan nomor kepesertaannya
  2. Semua bukti-bukti biaya Arip / Raja
  3. Surat keterangan dari Rumah Sakit yang merawat

PENGERTIAN PEMULIHAN POLIS
Pengaktifan kembali Polis yang telah Lapse/ Kadaluarsa dengan melunasi semua tungakan premi dan bunga/ denda.
MEKANISME
1.      Permintaan tertulis dari Pemegang Polis.
2.      Polis Kadaluarsa atau Polis Bebas Premi Otomatis dapat dipulihkan dalam jangka waktu lima tahun sejak asuransi menjadi Kadaluarsa atau Bebas Premi Otomatis dan masa asuransinya belum berakhir.
3.      Pada kondisi tertentu, Pemulihan Polis memerlukan pemeriksaan kesehatan tertanggung, biaya pemeriksaan menjadi beban Pemegang Polis sepenuhnya.
4.      Pemulihan Polis disertai dengan pelunasan semua tunggakan premi serta dan lain-lain hutang yang berhubungan dengan Polis.
5.      Diterima atau ditolaknya permintaan pemulihan Polis tergantung pada hasil pemeriksaan dokter dan pertimbangan Badan.
6.      Polis yang dipulihkan mulai berlaku kembali sejak tanggal yang tercantum dalam surat pemberitahuan secara tertulis oleh Badan kepada Pemegang Polis, berdasarkan permintaan dan syarat-syarat pemulihan yang telah disampaikan.















KOSAKATA
KATA
ARTI
::
Anggota
Pemegang Polis Warganegara Indonesia sekaligus tertanggung
::
Anuitas
adalah suatu deretan pembayaran yang sifatnya periodik yang dapat dibayarkan untuk suatu jangka waktu.
::
Bunga
adalah pembayaran yang dilakukan oleh si peminjam sebagai balas jasa atas pemakaian uang yang dipinjam tersebut.
::
Jaminan
Uang Pertanggungan yang akan dibayarkan jika tertanggung masih hidup pada saat masa asuransinya berakhir
::
Nilai Cadangan
adalah sejumlah dana yang harus dimiliki oleh perusahaan yang cukup untuk menutup selisih antara nilai manfaat (benefit) yang akan datang dan nilai premi yang akan datang ( selisih antara Present Value Future Benefit dan Present Value Future Premium )
::
Nilai Tunai
sejumlah uang yang akan dibayarakan kepada Pemegang Polis jika perjanjian asuransinya dihentikan sebelum masa asuransinya berakhir.
::
Pemegang Polis
Seseorang atau suatu Lembaga yang mengadakan Perjanjian Asuransi Jiwa dengan Badan suatu yang menggantikannya.
::
Polis
Surat Perjanjian yang memuat Perjanjian Asuransi Jiwa antara Pemegang Polis dengan Badan
::
Reversionary Bonus
Tambahan Uang Pertanggungan yang diakitkan dengan hidup matinya tertanggung
::
Santunan
Uang Pertanggungan yang akan dibayarkan jika meninggal dunia sebelum masa asuransinya berakhir.












DAFTAR REFERENSI